Sudah paham dong kalo trabasan dengan motor trail harus menggunakan perlengkapan keselematna yang memadai. Salah satu komponen keselamatan yang wajib adalah helm. Helm jadi hal yang wajib digunakan sebagai salah satu pengaman untuk melindungi diri. Helm dapat melindungi pengendaranya dari cedera vital yang mengenai kepala. Dengan alasan tersebut lah pemerintah Indonesia menetapkan standarisasi yang dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Standarisasi ini bertujuan untuk menjamin mutu helm yang kini beredar di pasaran. Standarisasi meliputi berbagai hal mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya. Ini berlaku untuk jenis helm open face atau full face. Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam. Tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celcius sampai 55 derajat Celcius selama paling sedikit 4 jam. Juga tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
Kemudian bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu. Dan yag terakhir adalah bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit. Juga tidak boleh mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Disamping itu helm berstandar SNI juga harus memiliki standar konstruksinya sendiri lho. Seperti Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat. Kemudian peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
Untuk tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam. Nah demikianlah beragam syarat yang harus dimiliki oleh sebuah helm agar bisa mendapatkan sertifikasi dari Badan Standarisasi Nasional.
Image credit : dirtzilla.com