caption trialgame

Bedah Syarat Dan Konstruksi Helm SNI

Monday, 8 January 2024

Helm itu ada piranti wajib yang harus gunakan saat berkendara sepeda motor.Helm digunakan untuk melindungi bagian kepala pengendara dari risiko keselamatan seperti benturan. Oleh karena itu, helm tidak bisa dibuat atau didesain sembarangan sebagai alat keamanan vital dan pelindung kepala.

Helm untuk pengendara sepeda motor juga ada standarisasinya agar mutu helm yang beredar di pasaran terjamin baik. Hal ini mencakup konstruksi helm, material, dan mutunya, untuk jenis helm open face maupun full face. Standarisasi keaman helm memang ditetapkan oleh beberapa lembaga, salah satunya adalah helm  SNI (Standar Nasional Indonesia) yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Dilansir dari laman Badan Standarisasi Nasional (BSN) bsn.go.id, helm SNI harus memenuhi syarat mutu sebelum bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor. Apa saja sih syaratnya? Simak terus artikel ini ya.

Syarat pertama adalah terbuat dari bahan yang kuat dan bukan dari logam. Materialnya tidak berubah jika ditaruh selama 4 jam di ruang terbuka dengan suhu 0 derajat Celcius sampai 55 derajat Celcius. Selain suhu, material helm tidak boleh terpengaruh oleh radiasi UV serta harus tahan dari pengaruh bensin, minyak, air, sabun, deterjen, dan pembersih lainnya.

Ciri-ciri helm SNI harus memiliki bahan pelengkap yang tahan air, tahan lapuk, dan tidak terpengaruh dengan perubahan suhu.Bahan pembuat helm yang bersentuhan dengan tubuh tidak memicu iritasi atau penyakit pada kulit.

Sementara untuk konstruksinya, helm SNI juga  harus memenuhi beragam persyaratan, seperti harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan yang halus, lapisan peredam benturan, serta tali pengikat ke dagu.

Ciri-ciri helm SNI harus memiliki tinggi sekurang-kurangnya 114 mm, yang diukur dari puncak helm ke bidang utama, yakni bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata. Ukuran keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm – 540mm), M (540 mm – 580 mm), L (580mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).

Tempurung helm terbuat dari material yang keras, sama tebal, dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata, serta tidak boleh memiliki penguatan setempat.

Bagian peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasangkan pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm. lapisan peredam kejut juga dipasang pada jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

Lebar tali pengikat dagu minimal 20 mm dan harus berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala. Dilengkapi juga dengan penutup telinga dan tengkuk, untuk konstruksi helm half face yang sesuai dengan kriteria SNI.

Bagian tempurung tidak boleh terdapat tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar tempurung. Setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan bagian tepinya tidak boleh tajam. Sudut pandang keliling helm memiliki lebar sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan lebar sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

Helm SNI yang asli harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, serta tameng atau tutup dagu. Nah ternyata syaratnya lumayan banyak ya, tapi ya maklum saja karena piranti ini melindungi salah aset terpenting pada tubuh Anda

comments

`